Tanya Jawab Lainnya..
- Ketika Istri tidak taat dan selingkuh
- Berbakti kepada orang tua
- Manajemen Rumah Tangga
- Orang tua yang berbeda agama
- Ibu Kandung dan Calon Istri
- Ketika seorang istri dalam kondisi terberat..
- Zakat, Infaq dan sedekah
- Berbakti kepada ibu dan kewajiban kepada istri
- Orang tua dan rumah tangga
- Suami dan Ibu Kandung..?
- Maryam Selibat...?
- Melupakan Seseorang
Suami dan Ibu Kandung..?
ass..
Pernikahan saya baru 2thn, suami saya sangat membenci ibu saya karena selalu ikut campur urusan rmh tangga kami. sangking bencinya, suami saya pun ikut membenci saya katanya sifat saya seperti ibu saya dan selama kurang lebih 1.5thn ini saya dan suami saya tidak pernah berhubungan suami istri lagi katanya saya seperti ibu saya.
Mohon kiranya sahabat2 saya dapat membantu saya mengenai hal ini, yang saya tau jika suami menganggap istrinya sebagai ibu maka itu hukumnya haram.
Berikanlah saya penjelasan karena saya seperti buah simalakama, sebenarnya saya mau pisah saja tapi saya masih memikirkan anak saya umur 1thn, tapi jika terus begini lebih baik saya pisah saja.
Wa’alaikum salam,
Semoga Allah memberikan kebaikan dan kesabaran pada saudari, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam persoalan saudari,
1. Mertua, menantu dalam Islam
Ketika dua orang menikah, maka sesungguhnya Islam mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada istilah mertua dan menantu. Orang tua dari pihak istri atau suami sudah otomatis menjadi orang tua baru bagi seseorang yang menikah, demikian pula sebaliknya. Maka dalam islam, tidak ada pemisahan secara hukum untuk ibu mertua, atau untuk anak menantu. Ibu mertua dianggap sebagai ibu sendiri, demikian pula dengan anak, ia dianggap sebagai anak sendiri. Dan besan, adalah tali persaudaraan yang di ikat lebih erat melalui satu pernikahan.
2. Ketika orang tua dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga
Hal ini memang biasa terjadi dalam rumah tangga, ketika orang tua dianggap ikut campur (oleh anak-anak mereka) dalam urusan rumah tangga. Dalam islam, tidak ada larangan bagi orang tua untuk “mencampuri” urusan anaknya. Boleh jadi, hal ini terjadi karena bentuk kasih sayang , ketakutan, kekhawatiran, dll orang tua terhadap anak mereka. Hanya saja, bentuk perhatian inilah yang kemudian sering kali menjadi salah kaprah dalam pelaksanaannya dan menjadi salah terima pula bagi anak-anak mereka. Sehingga hal ini seringkali dianggap satu hal yang ‘kurang menyenangkan’ bagi anak mereka yang telah berumah tangga.
Cara terbaik dalam menghadapi hal ini adalah dengan mencoba meng’komunikasikan’ hal ini kepada orang tua dengan bersikap sabar dan cara yang baik. Jika mampu dan kondisi memungkinkan, cobalah untuk pindah rumah dengan orang tua, tetapi tetaplah menjaga hubungan silaturahiim dengan orang tua dengan sering mengunjungi mereka.
3.Ketika seorang anak membenci ibunya
Dari hal yang pertama, dampaknya memang sangat beragam, salah satunya adalah seperti yang dirasakan oleh suami saudari. Allah memberikan petunjuk pada kita, agar kita senantiasa berbuat baik pada orang tua, bahkan jika orang tua seseorang itu adalah kafir, maka akhlaq yang baik harus senantiasa di tunjukkan kepada mereka. Satu-satunya hal yang boleh di bantah (tidak dilaksanakan) dari perintah orang tua adalah ketika mereka menyuruh berbuat maksiat, atau dosa, atau hal-hal yang bertentangan dengan agama. Tetapi membantah dalam hal ini harus dengan cara yang baik.
4. Ketika seorang suami menganggap istrinya seperti ibunya ( Zhihar)
Dalam Al Quran Allah berfirman ;
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih”. (QS : 58 : 2-4)
Dari ayat diatas kita bisa mencermati, bahwa mereka yang mengatakan istri mereka seperti ibu kandung mereka adalah perbuatan mungkar dan dusta. Dan apabila pada saatnya nanti, sang suami hendak ‘berhubungan’ lagi dengan istrinya, maka ia harus memenuhi persyaratan (denda/ kaffarat) yang dinyatakan sebagaimana ayat diatas ; memerdekakan budak, jika tidak mampu, maka ia harus, berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika masih tidak mampu, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin jika ia tidak mampu maka bersedekahlah sesuai dengan kemampuannya.
Mayoritas ulama memahami dalam hal ini, ibu yang di maksud adalah ibu kandung, sehingga seorang suami tidak mau menggauli istrinya. Tetapi dalam hadits diterangkan pula, bahwa ada diantara lelaki yang menzhihar (tidak menggauili) istrinya tanpa alasan sebagaimana ayat diatas, hal ini sebagaimana salah satu hadits ;
(ABUDAUD - 1896) : Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hisyam bin 'Urwah bahwa Jamilah adalah isteri Aus bin Ash Shamit, dan ia adalah orang yang memiliki kekaguman kepada wanita, apabila telah besar kekagumannya ia menzhihar isterinya, kemudian Allah menurunkan padanya ayat mengenai kafarah zhihar. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Fadhl, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin 'Urwah dari 'Urwah dari Aisyah seperti itu.
Dalam persoalan saudari, boleh jadi suami ‘menzhihar’ anda dengan tidak menggauli dengan alasan membenci karena ibu. Maka kaffarat zhihar harus di sadari dan di penuhi oleh pihak suami, apabila suatu saat nanti, suami akan kembali berhubungan dengan anda. Dalam Al Quran dan hadits dinyatakan bahwa hal ini adalah perbuatan dosa.
5. Pertimbangan untuk bercerai
Menyadari pentingnya sebuah pernikahan dalam islam perlu diketahui oleh pasangan suami dan istri. Mungkin saudari bisa membaca tulisan “Meraih berkah dalam kehidupan keluarga” dan “Istri menggugat cerai” sebelum keputusan cerai di ajukan kepada suami.
Saran kami, cobalah untuk bersama-sama dengan suami dengan niat memperbaiki keadaan dengan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Apakah masih ada niat untuk memperbaiki keadaan ini. Salah satu caranya adalah dengan menghadiri majelis-majelis ta’lim, berkonsultasi dengan ustadz (berdua dengan suami). Tetapi jika memang pada akhirnya, pernikahan ini hanya akan menambah dosa bukan memperbanyak pahala, mohonlah kepada Allah untuk memberikan petunjuk dengan shalat istikharoh dan melaksanakan apa yang terbaik untuk kepentingan kehidupan saudari.
Mudah-mudahan apa yang di uraikan secara singkat dapat memberikan solusi dan masukan bagi persoalan saudari. Semoga Allah memberikan kesabaran dan kemudahan dalam urusan keluarga saudari. Wallahu’alam.
Video dari kami
| Timbangan Lihat selengkapnya |
Amal Manusia Lihat selengkapnya |
Ucapan dan tindakan Lihat selengkapnya |
| Perjalanan Manusia Lihat selengkapnya |
Kemah di padang pasir |
Raja dan Ulama Lihat selengkapnya |


