Komentar
Suka Situs Ini...?
www.radiorisalah.com






![]() | Hari ini : | 528 |
![]() | Kemarin : | 567 |
![]() | Minggu ini : | 2061 |
![]() | Minggu Lalu : | 3932 |
![]() | Bulan ini : | 3785 |
![]() | Bulan Lalu | 16945 |
![]() | Semua : | 227684 |
IP Anda : 38.107.179.239
,
Today: Feb 07, 2012
Artikel dibaca
Pengunjung dari..
German
- Über den Glauben
- Ist die Religion eine exakte Wissenschaft wie Mathematik ...?
- Produktivität im Islam
- Das Geheimnis und das Rezept der Schönheit von Audrey Hepburn
- Ist es erlaubt in verschiedenen Religionen zuheiraten…?
- ber die Interpretierung (Tafsir)
- Ratschläge für Frauen von Rasulullah SAW
- Herz, Absicht (Niat )& Standfestigkeit (istiqomah)
- Die Frau, die eine Scheidung fordert...?
- Führer im Islam
Memandang Poligami
Terlepas dari benar atau tidaknya kisah ini dan kisah-kisah lainnya, di zaman jahiliyah, fakta mencatat bahwa jika satu keluarga mendapatkan keturunan anak wanita, maka itu merupakan ‘aib’ atau sebuah bencana. Hal ini disebabkan karena ketidak jelasan nasib wanita untuk kehidupannya di masa mendatang. Adalah satu ‘kewajaran’ yang ‘turun temurun’, bagi setiap raja, pembesar, bahkan Nabi sebelum Rasul pun telah melakukan poligami, hingga sampai di zaman Rasulullah. Mengawini lebih dari satu wanita adalah biasa, bahkan tidak ada batasan tentang berapa banyak seseorang dapat menikahi wanita, dan tidak pula ada ‘batasan akhlaq’ yang harus dilakukan oleh seorang suami ketika ia mengawini seorang wanita. Dengan demikian, ketika wanita sudah di kawini, masih banyak nasib wanita yang terlunta-lunta dengan ketidak jelasan hukum yang melindungi harkat dan martabat mereka. Keadaan ini, membuat sebagian orang berpikir untuk membunuh bayi wanita yang lahir, dari pada ia (anak tersebut) menanggung kesulitan hidup di masa dewasa.
Al Qur’an menyatakan hal ini sebagaimana ayat 81:8-9, “dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh? ”. Demikian pula, karena ‘kebiasaan’ buruk yang dilakukan pada masyarakat jahiliyyah, maka banyak surat di dalam Al Qur’an yang khusus melindungi, mengangkat kemuliaan wanita. Surat An-Nisaa’, khusus membicarakan dan melindungi wanita secara umum, surat Ath-Tholaq, khusus mengatur tentang perkawinan, Al Mujaddillah, juga Allah mendengarkan ‘suara‘ kaum wanita..sampai Rasulullah mengatakan bahwa yang harus diperlakukan dengan baik adalah <span style="font-style:italic;">IBUmu…IBUmu…IBUmu</span>…tiga kali…dan masih banyak riwayat lainnya yang merujuk kepada hal Allah telah memuliakan kaum wanita dari keadaan yang sangat terpuruk, sampai jika seorang bayi wanita lahir saking malunya maka ia harus dibunuh.
Turunnya surat di dalam Al Qur’an dipahami secara umum oleh banyak ulama adalah untuk merubah satu keadaan yang buruk, menjadi keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Perumpamaan kita mendengar satu peraturan baru, misalnya “Besok masuk kerja mulai jam 7.”, biasanya sebelum peraturan ini dikeluarkan, masuk kerja itu tidak di mulai dari jam 7, ia bisa di mulai dari jam 5 subuh, atau jam 8 pagi. Dengan membaca surat dalam Qur’an yang berhubungan dengan perihal wanita, maka banyak sekali perbaikan yang Allah berikan sebagai petunjuk yang sekaligus melindungi hak wanita.
Salah satu contohnya adalah ayat ;
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (4:2-3).
Melalui ayat diatas, kita dapat melihat dengan jelas, bahwa Allah secara umum memuliakan kaum wanita, bahkan wanita yang dinyatakan dalam ayat diatas adalah mereka yang yatim (kaum wanita yang lemah yang secara langsung melalui perintah Allah melindungi mereka), yang dibesarkan oleh seseorang, lalu kemudian ketika ia dewasa, anak tersebut juga memiliki harta, dan karena keinginan seseorang terhadap harta tersebut, maka ia bermaksud menikahinya. Tetapi, Allah melindungi anak yatim tersebut melalui ayat diatas, dengan perintah larangan yang berakibat dosa besar. Maka ‘solusi’ yang Allah tawarkan agar terhindar dari perbuatan dosa besar tersebut adalah, kawinilah wanita yang lain (di luar anak yatim yang di urus olehnya) 2, 3, 4 (maksimal, dan ini yang disepakati tentang pembatasan poligami), atau jika dirinya tidak dapat dan takut untuk berbuat adil dari pilihan-pilihan di atas, maka kawinilah satu saja atau budak yang kamu miliki. (Secara kalimat, budak yang kamu miliki yang dapat di kawini ini tidak menunjukkan pada jumlah harus satu, dan ini juga jarang sekali dibahas, tentang perkawinan seseorang dengan ‘budak’ yang dimiliki dalam konteks saat sekarang).
Melalui ayat diatas kita melihat bahwa, poligami pada zaman itu adalah satu hal yang diperbolehkan oleh Allah, bahkan dibatasi jumlahnya, dari yang tidak terbatas, menjadi terbatas 4 saja. Yang dengan ini banyak para sahabat yang menceraikan istrinya jika ia beristri lebih dari 4. Pembatasan ini juga memberikan hikmah yang luar biasa dalam memuliakan wanita. Selain itu, poligami yang Allah ‘tawarkan’ dalam ayat diatas adalah sebuah solusi agar seseorang itu terhindar dari perbuatan dzholim yang melahirkan dosa besar. Ayat l;ain yang yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagaimana ayat :
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Mari kita perhatikan ayat-ayat diatas,
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya.
Firman yang Allah berikan melalui Rasulullah adalah, sebagaimana yang dinyatakan pada ayat 2-3 sebelumnya, tentang perlindungan kepada kaum wanita, dan diperbolehkannya menikah lebih dari satu, atau satu saja, asalkan tidak melebihi dari 4. Sedangkan kalimat ‘apa yang di tetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawininya’ adalah tentang hukum perkawinan dengan memberikan mas kawin, mahar, dll. Menurut adat Arab jahiliyah, seorang wali berkuara atas wanita yatim yang dalam asuhannya, dan berkuasa atas hartanya. Jika wanita yatim ini cantik dan banyak hartanya, ia dikawini dan diambil haratanya, sedangkan jika ia buruk, maka ia dihalanginya untuk kawin dengan lelaki lain supaya hartanya dapat dikuasai. Allah melarang hal ini dengan ayat diatas, dan memerintahkan untuk berbuat adil baik terhadap anak yatim maupun bukan.
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
Nusyuz adalah meninggalkan kewajiban seorang suami kepada istri yang juga diterangkan bahwa seorang suami harus berbuat baik pada wanita yang menjadi istrinya. Perintah ini boleh jadi diturunkan karena pada waktu itu banyak kaum lelaki yang tidak berbuat baik kepada istri sebagaimana semestinya, atau kewajaran dan kemesraan yang kita lihat saat ini. Ayat ini, kembali mendudukan kembali derajat wanita sebagaimana semestinya.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Mayoritas ulama sepakat dalam memahami adil yang disebutkan dalam ayat ini adalah bukan tertuju pada masalah hati, perasaan, cinta, dll yang sifatnya emosional, tetapi adil di sini adalah, adil dalam memperlakukan istri yang di luar wilayah tersebut. Sehingga Allah memberikan larangan, walaupun secara hati seseorang itu cenderung untuk lebih mencintai seseorang, tetapi janganlah kecenderungan kecintaan terhadap seseorang itu membuat dirinya menjadi tidak adil (berbuat curang dalam perlakukan santun, harta, jadwal, dll) pada istri-nya yang lain, sehingga terjadilah kedzholiman terhadap istrinya yang lain.
Setiap manusia diciptakan juga dengan potensi cinta terhadap sesuatu, dan potensi cinta ini menurut ayat diatas dinyatakan tidak pernah dapat dibagi sama rata, sehingga itulah yang dimaksud juga dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)..”.
Banyak riwayat hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah tetap mencintai Khadijah (istri pertama) Beliau. Dan itu membuat 9 istrinya yang lain cemburu. Dalam hal cinta kepada istri, Rasulullah-pun lebih cenderung menyalurkan potensi cintanya kepada Khadijah istri pertamanya, dari pada yang lainnya, walaupun pada prakteknya, Beliau tetap berbuat ‘adil’ pada istri yang lainnya, dalam konteks adil diluar wilayah hati.
Rasulullah-pun ‘tidak dapat’ berlaku adil (dalam masalah kecenderungan hatinya), dan semua orang juga tidak bisa melakukan hal ini. Lalu jika ‘adil’ ini (adil dalam masalah pembagian hati) yang di jadikan landasan untuk menolak poligami, maka yang pertama kali harus hujat adalah Rasulullah, sebagai sosok yang mempraktekan ketidakadilan.
Pendekatan yang lebih memudahkan adalah, tanyakanlah pada hati seorang ibu yang memiliki 3 anak, apakah sama perasaannya pada 3 anak yang dilahirkan melalui rahimnya sendiri ?. Tidak mungkin sama, secara perasaan. Inilah yang perlu kita pahami tentang potensi cinta dalam diri seseorang, ia akan lebih cenderung kepada sesuatu, dan ini merupakan satu fitrah yang tidak bisa di tolak.
Tetapi kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah, kemanakah kita harus menggunakan kecenderungan terbesar dari potensi cinta yang setiap manusia miliki ?. Maka jawabannya, kita bisa melihat ;
(9:24). Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Inilah perintah yang berkaitan dengan potensi cinta yang di miliki hati dalam penggunaanya, kata-kata lebih kamu cintai, menunjukkan bahwa hati memiliki potensi cinta yang dapat dibagi, tetapi ia cenderung untuk lebih mencintai sesuatu lebih besar, dan kemudian sisanya, kemudian sisanya, dst. Ibarat hati ini memiliki 100% potensi, maka 60% ia gunakan untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu kemudia sisanya, ia gunakan untuk kecintaannya terhadap yang lain yang terbagi-bagi dengan banyak hal. Karena maksud dari ayat diatas, dalam menggunakan potensi kecintaan tersebut bukan berarti kita tidak diperbolehkan untuk mencintai yang lain selain Allah. Boleh, tapi sebaiknya potensi tersebut lebih banyak di gunakan untuk mencintai Allah.
Dengan pendekatan pemahaman inilah, kita bisa memahami, ketika 4 orang istri dari sahabat yang hidup di zaman khalifah Umar bin Khatab menghadap dan mengadukan sikap suaminya yang tidak pernah mendatangi 4 istri tersebut. Lalu Umar memanggil orang tersebut dan bertanya, apa yang menjadi sebab ia tidak mendatangi istri-istrinya ?. Lalu orang tersebut menjawab, bahwa ia sedang menghafalkan 7 surat yang panjang dlm Al Qur’an ( Al Baqarah, Ali Imran, dll) sehingga ia tidak berkeinginan untuk mendatangi istri-istrinya. Mendengar hal tersebut, Umar mengatakan bahwa istri mereka juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Riwayat ini menunjukkan pada kita bahwa, kecintaan seseorang kepada Allah lebih besar dan mengalahkan kecintaan terhadap istri-istrinya.
Demikian pula dengan ibrah Nabi Ibrahim AS. Yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya yang sholeh, yang juga berindikasi untuk lebih menyalurkan kecintaan kepada Allah dari pada istrinya. Rasulullah pun demikian, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa, jikalau fatimah (anak Beliau) mencuri, maka Rasulullah yang akan memotong tangannya. Dan banyak riwayat lainnya yang menceritakan tentang bagaimana menggunakan potensi cinta tersebut sesuai dengan ayat Al Anfal diatas.
Melalui sudut pandang ini, maka poligami adalah hal yang boleh jadi “lebih ringan” dibandingkan dengan beberapa atsar yang disebutkan diatas. Tanpa dasar dalil apapun, secara fitrah, orang tua akan lebih mau ‘mengorbankan’ dirinya, bahkan cintanya demi anaknya. Karena itu memang lebih berat.
Melalui tulisan sederhana ini, penulis ingin ‘mendudukan’ hal poligami sesuai dengan porsinya, bahwa ayat ini memang ada, berkaitan dengan banyak hal di dalam syariat, dan juga tidak bertentangan satu dengan yang lainnya. Artinya, siapapun juga, penulis berharap tidak ada yang menolak ayat-ayat ini, karena ia termasuk ayat di dalam Al Qur’an. Poligami diperbolehkan bahkan dianjurkan (dalam konteks ayat diatas agar kedzholiman tidak terjadi), tanpa ada pertentangan antara satu dengan yang lainnya, baik secara ayat, maupun secara prakteknya. Tinggal masalahnya, bagaimana kita memandang poligami ini sebagai satu kesatuan dalam hukum Allah secara menyeluruh.
POLIGAMI dan HAJI
Lalu kemudian, bagaimana tukang beca tersebut, jika ia ingin melaksanakan ibadah haji. Apakah lalu dengan ia mencuri uang tetangganya kemudian ia pergi haji dibenarkan?.
Atau, apakah Allah membenarkan orang pergi haji, sementara ia pergi dari hasil korupsi….?
Marilah kita pisahkan duduk perkaranya, antara syariat Allah dan pelaku syariat tersebut.
Kita pisahkan juga antara poligami sebagai hukum, dan antara pelaku poligami tersebut. Hal ini adalah dua hal yang berbeda. Komentar terhadap poligami sebagai ayat yang diperbolehkan, dan komentar terhadap pelaku poligami yang menggunakan dalil-dalil yang sering menjadi pro dan kontra.
Kita semua sudah maklum dengan koruptor yang naik haji, lalu pulang ke tanah air, ia kembali korupsi, atau bahkan ada orang yang shalat tetapi ia tidak dapat menjaga lisan kemaluannya. Apakah yang salah itu adalah hajinya atau shalatnya, atau pelaku yang menjalankannya itu ?.
Rasulullah sangat cermat dalam melihat hal ini, ketika ia sangat tidak setuju dengan Ali yang akan menikah lagi. Sehingga riwayat ini yang sering di gunakan sebagai ‘dalil’ pembatalan poligami, atau bahkan Rasul sendiri sebagai orang ‘tidak setuju’ anaknya di poligami. Bacalah riwayat ini dengan lengkap, bahwa ketidak setujuan Rasulullah atas permintaan Ali untuk menikah lagi disebabkan karena Ali akan menikah dengan anak ‘seorang musuh Allah’, yang dengan itu, Ali berpikir akan dapat ‘mendamaikan’ atau secara strategi, musuh Allah itu akan masuk ke dalam Islam. Dan tindakan inilah yang di kritisi oleh Rasulullah yang kemudian Beliau tidak setuju dengan Fatimah yang akan di poligami. Karena memang bukan seperti itulah cara yang baik dalam melakukan praktek poligami.
Demikian pula dengan haji, kenapa banyak masyarakat yang tidak pernah menaruh protes keras terhadap mereka yang melakukan haji dari hasil korupsi…? Atau mereka yang shalat, tetapi tetap melakukan tindak kedzholiman terhadap orang yang lemah….? Bahkan pornografi dan pornoaksi yang sudah jelas dinyatakan dalam syariat, kebayakan dari ummat islam di Indonesia ‘adem ayem’ saja.
Masalah poligami dan pelakunya adalah dua hal yang sangat berbeda, dan jangan sekali-kali kita mencampurbaurkan antara hukumnya secara murni, dan hasil dari seseorang yang melakukan poligami tersebut, sehingga hasil dari poligami yang ‘salah’ yang dilakukan oleh seseorang itu mengantarkan seseorang pada menolak ayat poligami tersebut. Atau bahkan lebih berani lagi, ada orang yang mengatakan poligami itu adalah satu hukum yang sudah tidak ‘up-to-date’ lagi di zaman sekarang. Yang kali demikian, maka, ia telah menolak satu ayat Allah, dan jika ia melakukan itu….maka telah kafirlah dirinya menolak ayat Allah.
Marilah kita belajar dari tukang beca, walaupun ia tidak mampu, tapi ia tidak pernah menolak syariat ibadah haji. Marilah kita terima poligami sebagai ayat Allah. Lalu kemudian, ketika tukang beca itu hendak melaksanakan ibadah haji, maka ia pasti akan berusaha bekerja dengan keras, berdoa dengan sungguh-sungguh, sampai akhirnya ketika ia telah mempersiapkan semua persyaratan yang ‘berat’, tinggalah Allah yang memberikan keputusan apakah ia dapat berangkat atau tidak. Bukankah saat ini banyak orang yang segala sesuatunya sudah beres, tapi karena Allah belum mengizinkan mereka untuk berangkat mereka tidak jadi berangkat (karena quota, penipuan, dll) ?.
Poligami adalah satu hukum yang tidak perlu ditolak atau diperdebatkan, tinggal apakah kita (baik suami dan istri) sanggup untuk melaksanakannya ?, apakah kita sudah melakukan muhasabah terhadap diri kita sendiri ?, apakah kecintaan kita kepada Allah dan Rasul-nya sudah lebih besar dari pada hal yang lainnya ?, tujuan Allah dengan diperbolehkannya poligami adalah agar tidak terjadi kedzholiman terhadap kaum yang lemah, terutama wanita…Maka jangan lupakan substansi dari ayat tersebut. Lalu ketika poligami yang dialkukan itu malah menimbulkan kedzholiman, maka inilah yang banyak dipahami oleh para ulama sehingga difatwakan di haramkannya poligami, yang juga bukan dan tidak berarti, hal itu berlaku secara general haram bagi siapapun yang akan melakukannya. Atau juga bukan berarti seseorang dalam melakukan hal itu dengan berlindung di balik dalil-dalil yang hanya ‘menguntungkan’ dan membenarkan dirinya untuk melakukan hal itu tanpa melihat sisi manfa’at dan maslahat.
Akhirnya, ketika kita kita ditanya…
lebih baik mana orang yang berbuat adil 50%, dengan orang yang tidak berbuat adil sama sekali…?
atau…
lebih baik mana orang yang berbuat adil 30%, dengan orang yang tidak berbuat adil sama sekali…?
atau..
lebih baik mana orang yang berbuat adil 5%, dengan orang yang tidak berbuat adil sama sekali…?
jawabannya adalah lebih baik mereka berusaha berbuat adil, walaupun hanya 1% saja dari pada yang tidak berbuat adil….?
Pertanyaan selanjutnya adalah….
Bisakah seorang direktur berbuat adil pada sebuah perusahaan yang disitu hanya terdapat satu karyawan….?
Atau bisakah seorang ibu adil terhadap anaknya yang cuma satu…..?
Tidak akan pernah seseorang itu berusaha berbuat adil, jika ia tidak disediakan sarana untuk berbuat adil. Bagaimanakah kita memperlakukan adil kepada satu-satunya anak atau karyawan yang kita miliki….?
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”.
Jika seseorang berbuat adil, maka
“..Sesungguhnya Allah mencintai mereka yang berbuat adil” (60:Cool
Tetapi jika, ia takut, apa yang ia lakukan itu akan mendzholimi orang lain, maka
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (64:16).
Do’akan orang telah terlanjur berpoligami, agar mereka lebih mencintai Allah dan Rasul-nya dari pada sekedar sibuk mengatur potensi cintanya untuk pasangannya. Muhasabah kepada Allah tentang dirinya, bagi mereka yang ingin melakukan poligami. Pertahankanlah ayat Allah tentang poligami, dari serangan mereka yang ‘mendengki’ dan hanya mencari kelemahan ayat AllahBerusahalah pada setiap diri agar lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya…. Wallahu'alam.
Lainnya..
Hidup Adalah UjianSekelompok Malaikat ditugaskan mengangkat Arsy, ternyata mereka tak mampu melakukannya, sampai Allah mengajarkan kalimat : ALLOHU AKBAR..!!! Dan langit pun terangkat oleh para Malaikat…!!! Maka serulah ALLOHU AKBAR, agar kita ... Selengkapnya |
Valentine's Day=Virus Aqidah??"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ... Selengkapnya |
Mengingat Kehidupan AkhiratMengingat Kehidupan Akhirat Oleh: K.H. Athian Ali M. Da’i, MA “Dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih” (Al Israa’, 17:10) Untuk mengingat kehidupan ... Selengkapnya |
Ghazwul FikriGhazwul Fikri Oleh : Abu Muas Tardjono Disasari atau tidak, kini kaum kuffar dan munafiqin secara gencar dan sistematis berupaya keras mengeliminasi Islam supaya tidak berkembang dan berupaya pula menghancurkan Islam ... Selengkapnya |
Melupakan seseorang...Mencoba sharing sesuai dengan pertanyaan salah satu sahabat FB, tentang, “Bagaimana cara melupakan seseorang agar dirinya menjadi tenang”.Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi ;Yang pertama, sebagaimana ayat ;"(yaitu) ... Selengkapnya |
Hati, Niat & Istiqomah..Tulisan ini adalah jawaban untuk share dengan salah satu sahabat yang mengajukan pertanyaan di forum majelis ta’lim Al Ashr di facebook.. Dalam pertanyaan ini setidaknya ada beberapa hal yang ... Selengkapnya |
Tentang AmalRisalah Wanita (Eps 9)Dalam ilustrasi lilin pada episode yang lalu, sebagai orang yang percaya bahwa api yang menyala pada lilin itu panas, maka dirinya tidak akan pernah membiarkan tangannya berada ... Selengkapnya |
Istri menggugat cerai...?Tentunya, kita semua sudah tahu bahwa tujuan pernikahan itu adalah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah. Keutamaan sebuah pernikahan sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dapat menyelamatkan separuh dari agama ... Selengkapnya |
Ucapan dan tindakanPerkataan dan perbuatan adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya merupakan juga hal yang penting untuk diperhatikan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat : “Wahai orang-orang beriman, mengapa engkau mengatakan ... Selengkapnya |
Tentang ImanRisalah Wanita (Eps 6)Sering kali kita mendengar kata-kata iman. Dalam bahasa arab, semua kata yang terdiri dari alif, mim, dan nun, mengandung makna pembenaran, percaya, dan ketenangan hati. Orang beriman, ... Selengkapnya |
Tentang IslamIslam menurut bahasa, islam memiliki arti ; selamat, kedamaian, sentausa, sedangkan dalam istilah syar'i islam berserah diri, tunduk patuh, dengan kesadaraan yang tinggi tanpa paksaan. Sedangkan islam secara makna, maka ... Selengkapnya |
Kisah MaryamRisalah Wanita (Eps 15) Surat Maryam yang tertera dalam Al Quran, merupakan bukti bahwa kaum wanita bukanlah kaum yang lemah, kaum tidak dapat dijadikan panutan. Kisah Maryam yang sekaligus ... Selengkapnya |
Dia begitu Muda… Dia berani Berbicara…Sebut saja namanya Wandy. Dia masih begitu muda, usianya mungkin belum menginjak 30 tahun. Tapi tulisan, membuat saya termenung sejenak. Saya tidak tahu apakah dia mengadopsi dari beberapa sumber… atau ... Selengkapnya |
Akidah & Akhlak MuliaAkidah & Akhlak Mulia Oleh: K.H. Athian Ali M. Da’i, MA “Kalian tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa pun yang kalian infakkan, tentang hal ... Selengkapnya |
Wanita pilihan AllahRisalah Wanita (EPS 25) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat... Selengkapnya |
Tentang SyahadatRisalah Wanita (Eps 10) Islam menurut bahasa, islam memiliki arti ; selamat, kedamaian, sentausa, sedangkan dalam istilah syar'i islam berserah diri, tunduk patuh, dengan kesadaraan yang tinggi ... Selengkapnya |
Wanita dalam Al QuranRisalah Wanita (Eps 4)Al Quran adalah bentuk kasih sayang Allah, yang bertjuan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Bukan untuk membebani manusia, atau menyulitkan manusia. Para ulama sepakat, bahwa ... Selengkapnya |
KesuksesanEmpowering Spiritual Power (1) Kita sering mendengar kata sukses. Tentunya kita semua ingin menjadi orang yang sukses. Dalam pandangan manusia, mungkin kesuksesan itu adalah, menjadi kaya, memiliki keluarga yang terlihat harmonis, mendapatkan ... Selengkapnya |
Bolehkah menikah beda agama...?Jika kita perhatikan, 'hidup bersama' atau 'kumpul kebo' pada prakteknya 'hampir tidak ada bedanya' dengan pasangan suami-istri yang sudah menikah. Hubungan secara manusia dalam konteks 'hidup bersama tanpa sebuah pernikahan' ... Selengkapnya |
Ilmu dan ImanRisalah Wanita (EPS 7)Tentunya, kita pernah mendengar, bagaimana perjuangan RA Kartini dalam memperjuangkan hak wanita..Salah satu perjuangan yang Beliau anggap penting adalah mendirikan sekolah bagi kaum wanita.Karena pada waktu itu, ... Selengkapnya |
Wujud Ikhlas dalam ShalatEmpowering Spiritual Power Ikhlas merupakan kata kunci untuk mencapai kesuksesan hakiki, kesuksesan yang abadi, dan kesuksesan dalam pandangan Allah. Hal ini sebagaimana ayat : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah ... Selengkapnya |
Nasihat Rasulullah SAW bagi kaum wanitaRisalah Wanita (EPS 28) “Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan peng... Selengkapnya |
Surat Dari Sang KekasihRisalah Wanita (Eps 13) Dalam pertemuan yang lalu, kita telah membahas sedikit tentang shalat yang merupakan wujud dari syahadat, tentunya… bahasan mengenai shalat ini merupakan ... Selengkapnya |
Kisah Siti KhadijahRisalah Wanita (EPS 17) Khadijah binti khuwailid, adalah nama yang sudah tidak asing lagi…. Beliau di juluki Ath-thohirah, yang berarti bersih dan suci. Beliau tumb... Selengkapnya |
|
More in: Inspirasi
|
||
- + 9 |
||
Video dari kami
| Timbangan Lihat selengkapnya |
Amal Manusia Lihat selengkapnya |
Ucapan dan tindakan Lihat selengkapnya |
| Perjalanan Manusia Lihat selengkapnya |
Kemah di padang pasir |
Raja dan Ulama Lihat selengkapnya |









